Jangan sepelekan batas usia mengemudi. Aturan ini dibuat tentu bukan tanpa alasan. Salah satunya karena faktor keselamatan di jalan raya. Untuk menghindari hal yang tidak diinginkan Rental mobil jogja mencatatnya untuk kalian.
Dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tidak menyebutkan batas maksimal usia untuk boleh memiliki SIM. Menurut Kepolisian, batas atas usia mengemudi memang belum diatur di Indonesia. Setiap pemohon SIM diwajibkan mengikuti tes kesehatan jasmani untuk mendapatkan rekomendasi laik memiliki atau memperpanjang SIM.
Hal sedikit berbeda menurut studi yang dilakukan di Inggris oleh Institute of Advanced Motorists (IAM). Lembaga itu menyarankan pengemudi lansia wajib didampingi saat mengemudikan kendaraan.
Disarankan juga pengemudi usia lansia untuk mendapatkan pengujian kesehatan mata serta uji keterampilan pada saat ingin memperpanjang SIM.
Batas usia ideal
Mengingat faktor keselamatan, Indonesia diharapkan segera membuat pembatasan usia maksimal untuk pemegang SIM. Keadaan kondisi tubuh yang baik sangat berpengaruh pada kinerja sistem motorik ketika berkendara. Orang yang memasuki usia lanjut, kemampuan tubuhnya dalam bereaksi tentu sudah tidak sebaik saat muda.
Kemampuan reaksi tersebut misalnya meliputi kecepatan tubuh dalam menerima informasi visual untuk menghasilkan reaksi motorik yang disebut gerak refleks. Lambat merespons dalam gerakan refleks itu menjadi salah satu faktor yang membuat lansia mempunyai risiko kecelakaan lebih besar saat mengemudikan kendaraan.
Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana menjelaskan, batas usia mengemudi yang ideal adalah 17 sampai dengan 60 tahun.
Batas usia mengemudi
Untuk dapat mengemudikan kendaraan di jalan raya, seseorang jelas memerlukan SIM (Surat Izin Mengemudi). Jenisnya terbagi menjadi SIM A dan A Umum untuk mobil pribadi dan penumpang umum.
SIM B I, B I Umum, B II dan B II Umum dikeluarkan untuk pengemudi bus dan alat berat. Jenis SIM C, C I dan C II untuk motor berdasarkan volume silindernya. SIM D dan D I untuk kendaraan khusus difabel.
Dalam setiap jenis SIM, aturan batas bawah usia mengemudi yang ditetapkan sebagai syarat jelas diatur Peraturan Polisi Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.
- Batas usia mengemudi minimal SIM A, C, D dan D I adalah 17 tahun.
- Batas bawah usia mengemudi untuk SIM C I adalah 18 tahun.
- Usia minimal pengajuan SIM C II adalah 19 tahun.
- Usia minimal bagi SIM A Umum dan B I adalah 20 tahun.
- Syarat umur minimal SIM B II adalah 21 tahun.
- Usia minimal pengajuan SIM B I Umum adalah 22 tahun.
- Syarat batas bawah usia mengemudi SIM B II Umum adalah 23 tahun.
- Aturan batas usia mengemudi maksimal yang diperbolehkan memang masih belum ada saat ini. Diharapkan pemerintah segera bisa membuat peraturan tambahan atau melakukan revisi.
Masyarakat juga dihimbau untuk mematuhi aturan-aturan berkendara, tertib dan patuh pada rambu lalu-lintas demi keselamatan bersama. Yuk, mulai jadi pengendara yang tahu dan taat aturan!